-Ibnu Hajar Al-Ashqolani-
Kitab Thaharah
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه
bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم
bersabda tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan,
bangkainya pun halal."
Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut
riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah
dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya.
Dari Abu Said Al-Khudry رضي الله عنه
bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم
bersabda: "Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan,
tak ada sesuatu pun yang menajiskannya."
Dari Abu Umamah al-Bahily رضي الله عنه
bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم
bersabda: "Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat
menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau
warnanya."
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi: "Air itu suci dan
mensucikan kecuali jika ia berubah baunya, rasanya atau warnanya
dengan suatu najis yang masuk di dalamnya."
Dari Abdullah Ibnu Umar رضي الله عنه
bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم
bersabda: "Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia
tidak mengandung kotoran." Dalam suatu lafadz hadits: "Tidak najis".
Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah,
Hakim, dan Ibnu Hibban.
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه
bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم
bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang
tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub." Dikeluarkan oleh Muslim.

0 komentar:
Posting Komentar